Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi

Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kades Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya, ternyata hal ini belum banyak diketahui warga.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
RUMAH KADES KOHOD - Suasana kediaman rumah Arsin di Desa Kohod, RT 002/RW 001, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025). Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pagar laut Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen pada perkara pagar laut di Tangerang, Banten.

Ternyata penangguhan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kediaman Arsin.

Pasalnya, tersangka tak pernah lagi terlihat pulang ke rumahnya yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Salah satu warga yang tak mau disebut namanya berujar, setelah ditangkap oleh kepolisian, Arsin belum pernah kembali pulang ke rumah.

Ia hanya mengetahui bahwa Arsin sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

"Hah masa sih (Arsin) sudah bebas? Saya enggak tau kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa," ujarnya kepada Tribun Tangerang, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, sebelum menjalani kasus hukum, aktivitas di rumah Arsin tampak ramai oleh warga sekitar.

Beberapa hari setelah Arsin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, petugas desa masih sempat berkunjung pada sore hingga malam hari.

"Waktu Pak Kades belum ditangkep polisi emang rumahnya itu suka ramai kalau abis azan magrib, soalnya staff desa baru abis pulang kerja gitu, mereka kelihatan ada di teras rumah."

"Awal-awal abis ditahan masih sempat ada beberapa orang di teras rumahnya beliau saat malam hari, tapi makin ke sini sudah sepi, jarang kelihatan orang lagi," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral

Penjelasan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penangguhan terhadap Arsin cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

Sehingga penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

Adapun berkas perkara kasus itu tak kunjung lengkap, pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi sedangkan pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan