Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang

Rudianto Lallo berharap polisi dan kejaksaan bisa bersepakat atau bersepaham ya dalam penegakan hukumnya sehingga kasus menjadi jelas dan terang

Tribunnews.com/Fersianus Waku
KASUS PAGAR LAUT - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Rudianto Lallo menyatakan, sejatinya Polri dan Kejaksaan bisa sepaham dalam memproses hukum para tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, sejatinya Polri dan Kejaksaan bisa sepaham dalam memproses hukum para tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Rudianto usai Bareskrim Polri menetapkan penangguhan penahanan untuk keempat tersangka pagar laut, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

"Kan sedang ditangani oleh penegak hukum kita, kita berharap polisi dan kejaksaan bisa bersepakat atau bersepaham ya dalam penegakan hukumnya sehingga kasus ini ada titik terangnya," kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu meyakini, ditangguhkannya penahanan para tersangka itu lantaran berkas perkara dari Kejaksaan belum rampung atau P21.

Sehingga, para tersangka yang selama ini ditahan oleh polisi harus dibebaskan karena sudah melebihi batas waktu penahanan selama 60 hari.

"Sudah habis memang demi hukum harus dikeluarkan ya baru berharap ini ada kesamaan persepsi antara kejaksaan dan kepolisian biar kasus ini bisa ada titik terangnya," kata dia.

Baca juga: Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan

Saat disinggung soal adanya potensi para tersangka ini melarikan diri, Rudianto meyakini kalau hal itu tidak akan terjadi.

Kata dia, polisi pasti sudah memiliki pertimbangan hukum yang matang dan mengantongi identitas dari para tersangka.

"Saya kira kepolisian sudah punya pertimbangan-pertimbangan khusus ya, apalagi keterangan nya sudah diketahui semua, potensi untuk melarikan diri jauhlah, karena ini kan levelnya kepala desa kan, kita tahu lah kepala desa," kata dia.

"Kedua, untuk mengulangi tindak pidana kan saya kira bukti-bukti sudah dimiliki semua oleh pihak kepolisian saya kira jauh lah," tandas Rudianto.

Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penhanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap. Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved