Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod dapat Penangguhan Penahanan, Ahmad Sahroni: Saya Awasi dari Jauh

Kata Sahroni, pihaknya sebagai Komisi III DPR akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang berlaku.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KADES KOHOD ARSIN - Kades Kohod Arsin. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons soal penetapan pemberian penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut di pesisir pantai Tangerang oleh Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga: Kades Kohod Bantah Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Masih Tunggu Surat KKP

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved