Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri
Kejagung disebut kembali menerima pelimpahan berkas perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang menjerat Kepala Desa Kohod.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut kembali menerima pelimpahan berkas perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin dari Bareskrim Polri.
Adapun pelimpahan berkas perkara itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Benar, (pelimpahan berkas dari Bareskrim) sejak tanggal 28 April 2025," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Usai menerima pelimpahan, kini kata Harli, berkas perkara itu bakal ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.
"Saat ini berkas perkaranya masih sedang diteliti oleh JPU," ucap Harli.
Baca juga: Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan
Adapun terkait perkara ini sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JamPidum) sempat mengembalikan berkas perkara itu pada Bareskrim disertai petunjuk agar kasus itu diusut menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
Akan tetapi pihak Bareskrim menyatakan bahwa kasus yang menjerat Arsin itu murni pidana umum yakni pemalsuan dokumen.
Dan terbaru Bareskrim Polri juga telah menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Sanip.
Baca juga: Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut
Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).
Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.
Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.
"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
Keempatnya yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Mereka sebelumnya dilakukan penahanan setelah pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.