Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

KKJ Anggap Kejagung Sewenang-wenang Tetapkan Direktur JakTV Tersangka, Minta Tinjau Ulang

Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai, Kejaksaan Agung sewenang-wenang dalam menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar tersangka. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews (Humas Kejagung & JAK TV)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan yang kini menjeratnya. Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai, Kejaksaan Agung sewenang-wenang dalam menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar tersangka. 

Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO, Selasa (22/4/2025). 

Tian disebut melakukan permufakatan jahat untuk menggiring opini publik dengan membuat konten-konten yang dianggap menyudutkan Kejagung

“Kami melihat terdapat kesewenang-wenangan kekuasaan di sini,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung melalui keterangannya, Kamis (23/4/2025).

KKJ meminta Kejagung melakukan peninjauan ulang atas penetepan tersangka ini. 

"Mendorong Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum,” kata Erick. 

KKJ menilai, penetapan tersangka oleh Kejagung telah melanggar nota kesepahaman antara dua lembaga negara ini yang diteken pada tahun 2019.

Dalam ketentuan Pasal 2 di nota kesepakatan itu menyebutkan, kerja sama dalam kegiatan Koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dalam mendukung bidang Penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan Pers. 

Erick menjelaskan, penyidik semestinya terlebih dahulu berkoordinasi dan melakukan konsultasi perihal substansi pemberitaan yang digunakan oleh Kejaksaan Agung sebagai alat bukti utama dalam indikasi tindak pidana obstruction of justice.

“Dewan Pers nantinya akan mengeluarkan penilaian terhadap muatan keseluruhan konten artikel pemberitaan tersebut, dan dapat memberikan petunjuk kepada Aparat Penegak Hukum perihal indikasi pelanggaran etik atau pelanggaran Pidana dalam proses dan muatan penyusunan berita yang disita sebagai alat bukti tersebut,” lanjut Erick.

Penjelasan Kejagung

Baca juga: Pakar Klaim Penetapan Tersangka Direktur Jak TV Bisa Dianggap Tak Sah: Kejagung Tak Ikuti Prosedur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Tian bukan persoalan pemberitaan dan konten negatif tentang Kejagung

Menurutnya, Tian jadi tersangka karena permufakatan jahat dengan dua tersangka lainnya untuk merintangi penyidikan. 

Harli menjelaskan, ada tiga peran yang dijalankan ketiga tersangka.

Mulai dari peran yuridis hingga peran melakukan rekayasa sosial.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved