Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

KKJ Anggap Kejagung Sewenang-wenang Tetapkan Direktur JakTV Tersangka, Minta Tinjau Ulang

Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai, Kejaksaan Agung sewenang-wenang dalam menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar tersangka. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews (Humas Kejagung & JAK TV)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan yang kini menjeratnya. Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung. 

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur Qohar saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JakTV.

"Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar. 

Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejagung

Ketiganya kini disangkakan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

"JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Salemba. Begitu juga TB ditahan 20 hari terhitung ini di Rutan Salemba. Sedangkan untuk MS tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah ditahan perkara lain," tandas Abdul Qohar.

Tanggapan Dewan Pers

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan tak akan cawe-cawe dalam penanganan kasus dugaan perintangan penyidikan ini.

Meski demikian, Ninik menegaskan, terkait penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi domain Dewan Pers.

Hal itu disampaikan saat pertemuan Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/4/2025).

"Dewan Pers tentu tidak ingin cawe-cawe dalam proses hukum,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa. 

"Untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjutnya. 

Ninik menjelaskan, Dewan Pers akan menilai dua aspek dalam perkara ini. 

Yakni, soal standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya. 

"Pers dituntut bekerja profesional, mengedepankan standar moral tinggi, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan tidak terlibat praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani/Endra) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved