Selasa, 7 Oktober 2025

Pakar Klaim Penetapan Tersangka Direktur Jak TV Bisa Dianggap Tak Sah: Kejagung Tak Ikuti Prosedur

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Kejagung seharusnya memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Kompas.com
DIREKTUR TV TERSANGKA - Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Kejagung seharusnya memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai kebablasan dalam penetapan Direktur JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka 

Pasalnya, penetapan itu tanpa menempuh jalur yang diatur Undang-Undang (UU) Dewan Pers.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Kejagung seharusnya memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, sebelum menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka karena pemberitaan yang dianggap negatif dan merintangi penyidikan. 

"Menurut saya ini bablas, nih. Belum ada mekanisme Undang-undang Pers itu dilakukan, Kejaksaan sudah langsung mempidanakan. Ini yang menurut saya agak kebablasan," kata Fickar dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (22/4/2025).

Fickar pun berpandangan penetapan tersangka Tian Bahtiar itu bisa dianggap tidak sah karena Kejagung tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Pers tersebut.

"Jadi menurut saya ini tidak sahnya penetapan tersangka karena ada prosedur yang tidak diikuti."

"Kalau keberatan terhadap pemberitaan, kalau keberatan terhadap penyiaran, dan sebagainya, itu ada mekanismenya sendiri. Ada hak jawab, ada hak untuk melakukan counter, dan sebagainya," katanya.

Fickar lantas menjelaskan bahwa pers memiliki aturan mainnya tersendiri yang tercantum dalam UU Pers itu.

Ketika dianggap melakukan satu tindakan yang merugikan orang lain, baik secara perdata maupun pidana, melalui pemberitaannya, maka orang itu bisa meminta hak jawab kepada redaksi media sebelum menempuh jalur pidana.

Menurut Fickar, prosedur seperti itulah yang seharusnya ditempuh oleh Kejagung terlebih dahulu, sebelum akhirnya mengambil jalur pidana.

"Dalam pers itu ada Undang-Undang Pers, yang mestinya digunakan oleh semua pihak, siapa pun, yang merasa disudutkan, yang merasa dijelek-jelekkan oleh pers, pers itu harus memberikan kesempatan untuk pihak yang merasa dirugikan mengajukan jawaban. Itu mestinya mekanismenya seperti itu," ujar dia.

Baca juga: Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Ditetapkan Tersangka Kejagung, IJTI: Preseden Berbahaya

Fickar menyebutkan jalur hukum baru dapat ditempuh setelah masalah tersebut ditangani oleh Dewan Pers. 

Namun, dalam kasus ini, Kejagung pun belum menggunakan hak jawabnya sehingga ia menilai aparat kebablasan.

Dewan Pers Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Tian Bahtiar

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Tian Bahtiar atas berita-berita yang dimuat, apakah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.

“Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” jelas Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved