Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

KKJ Anggap Kejagung Sewenang-wenang Tetapkan Direktur JakTV Tersangka, Minta Tinjau Ulang

Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai, Kejaksaan Agung sewenang-wenang dalam menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar tersangka. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews (Humas Kejagung & JAK TV)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan yang kini menjeratnya. Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung. 

Harli mengatakan, ada permufakatan jahat yang disepakati Tian, Marcella dan Junaedi.

Tian disebut menerima uang dari Marcella dan Junaedi untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. 

"Ada tiga peran yang dimainkan pelaku. sebagai tim yuridis, yang berhadapan langsung dengan aktivitas persidangan, proses peradilan. Tetapi ada peran social engineering," ujar Harli saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Ketiganya dinilai menggiring opini masyarakat agar menilai seolah-olah institusi Kejaksaan buruk. 

"Tiga orang ini, melakukan untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian, dengan informasi yang tidak benar, dikemas, untuk mempengaruhi opini publik."

"Bayangkan, apa yang tidak kami lakukan seolah-olah itu kami lakukan. Tapi dinyatakan seolah-olah itu kami lakukan. Semua dalam rangka pelemahan institusi, untuk penanganan perkara supaya sesuai kehendaknya," papar Harli.

Selain itu, Harli mengatakan, ada pengerahan massa yang dilakukan ketiga tersangka.

Mereka diduga membayar orang untuk melakukan aksi. 

"Berkali-kali saya sampaikan, peran tiga orang ini mempengaruhi bagaimana pandangan-pandangan masyarakat, termasuk pandangan peradilan terhadap institusi peradilan karena melakukan mobilisasi massa," jelasnya.

Harli mengatakan, Tian membuat konten dan acara diskusi yang menyudutkan Kejagung sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

"Ada pembuatan-pembuatan konten, talkshow yang seolah-olah diramu menjadi suatu pembenaran padahal tidak demikian. Saya harus sampaikan ada kelangkaan minyak, lalu Kejaksaan memproses, ditemukan ada perbuatan pidana. Orang-orangnya diproses lalu menurut kami ada kerugian keuangan negara, oleh putusan pengadilan tidak bisa diminta perorangan, tapi kepada korporasi," jelasnya.

Tian Terima Rp 487 Juta

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar menerima uang senilai Rp 478,5 juta dari Marcella dan Junaedi. 

Uang itu diperuntukkan agar Tian membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. 

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved