Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus Suap Vonis Lepas Jerat Dua Pengacara, Peradi Salahkan Banyaknya Organisasi Advokat

Rivai mengklaim, Peradi pimpinan Otto Hasibuan merupakan salah satu organisasi advokat yang memiliki tahap rekruitmen yang ketat.

TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
KASUS SUAP - Pengacara Marcella Santoso menjadi salah satu dari 7 tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketua Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menyoroti, hal tersebut merupakan imbas banyaknya organisasi advokat di Indonesia yang membuat proses pengawasan dan penindakan berlangsung tidak efektif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap hakim putusan lepas perkara korupsi Crued Palm Oil (CPO) menjerat dua advokat.

Mereka, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO

Terkait hal itu, Ketua Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menyoroti, hal tersebut merupakan imbas banyaknya organisasi advokat di Indonesia yang membuat proses pengawasan dan penindakan berlangsung tidak efektif.

"Persoalan saat ini hemat saya bukan pada rekruitmennya (advokat), tapi pada kelembagaan organisasi advokatnya," kata Rivai, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Kejagung Ungkap Marcella Santoso dan Junaedi Saibih Biayai Demo untuk Gagalkan Penyidikan

"Dimana dengan banyaknya organisasi advokat mengakibatkan pengawasan dan penindakan tidak berjalan efektif," tambahnya.

Misalnya, ia menjelaskan, advokat yang sudah menjadi anggota di organisasi advokat tertentu bisa pindah ke organisasi advokat yang lainnya manakala yang bersangkutan menghadapi pengawasan atapun penindakan.

"Solusinya, organisasi advokat perlu disatukan agar kuat. Sehingga pengawasan dan penindakannya berwibawa serta efektif," jelasnya.

Apalagi, lanjut Rivai, ke depannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperbesar kewenangan advokat.

"Agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan maka perlu kelembagaan organisasi advokat yang kuat dan berwibawa," kata Rivai.

Ia kemudian mengungkapkan alasan munculnya sejumlah organisasi advokat baru, yang salah satunya disebabkan karena standar tinggi dalam proses rekruitmen advokat yang dilakukan organisasi tertentu.

Rivai mengklaim, Peradi pimpinan Otto Hasibuan merupakan salah satu organisasi advokat yang memiliki tahap rekruitmen yang ketat.

Selain mensyaratkan skoring tinggi, menurutnya, soal-soal dalam tes rekruitmen advokat juga selalu diperbaharui, diacak, dan tanpa KKN.

Namun, ia mengungkapkan, standar rekruitmen yang tinggi tersebut malah menyebabkan munculnya organisasi advokat baru lainnya.

"Gara-gara standar rekruitmen yang tinggi juga menyebabkan munculnya organisasi advokat baru untuk mengakomodir orang-orang yang tidak lolos di kami," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Marcella Cs Telusuri Sumber Uang Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus CPO

Sementara itu, katanya, kalaupun proses rekruitmen advokat perlu diperkuat, ia menyarankan, agar diadakan tes psikologi untuk melihat karakter dan kepribadian seseorang yang hendak menggeluti profesi advokat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved