Kasus Suap Ekspor CPO
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saat saksi Rudi Suparmono dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (April-November 2024) Rudi Suparmono disebut ditawar 1 juta dolar AS untuk bantu perkara kelapa sawit mentah (CPO).
Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saat saksi Rudi Suparmono dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apakah dirinya pernah ditemui seseorang bernama Agusrin Maryono.
Baca juga: Rudi Suparmono Terdakwa Suap Putusan Bebas Ronald Tanur Akan Jalani Sidang Vonis 22 Agustus 2025
"Bisa dijelaskan kronologi dan kepentingan apa," tanya jaksa di persidangan.
"Tidak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO," jawab Rudi Suparmono.
Kemudian jaksa menanyakan apa permintaan dari Agusrin.
"Hanya mohon dibantu saja, tidak ada spesifik ngomong apa," jawab Rudi Suparmono.
Jaksa lalu menanyakan makna dari kata mohon dibantu tersebut.
"Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja," ungkap Rudi Suparmono.
Kemudian jaksa menanyakan setelah satu Minggu berselang. Agusrin datang menemui Rudi Suparmono.
"Tadi kan di awal dia mohon dibantu untuk perkara migor. Lebih spesifik lagi setelah satu Minggu penyampaian Agusrin?" tanya jaksa
Kemudian dikatakan Rudi Suparmono, ia ditawari valas 1 juta dolar AS.
"Dia menawarkan sesuatu kepada saya. Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD)," jawab Rudi Suparmono.
Rudi di persidangan menyebut jumlah valas tersebut sangat besar.
Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
---|
Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo |
---|
Hakim Cecar Deilla Dovianti, Istri Wahyu Gunawan soal Motor Harley Davidson Hingga Hobi Golf Suami |
---|
Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura |
---|
Hakim Djuyamto Perintahkan OB PN Jaksel Tukar Valas Dolar AS Senilai Rp2 Miliar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.