Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saat saksi Rudi Suparmono dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SUAP HAKIM - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Rudi Suparmono (Kiri) jadi saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (April-November 2024) Rudi Suparmono disebut ditawar 1 juta dolar AS untuk bantu perkara kelapa sawit mentah (CPO).

Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saat saksi Rudi Suparmono dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apakah dirinya pernah ditemui seseorang bernama Agusrin Maryono.

Baca juga: Rudi Suparmono Terdakwa Suap Putusan Bebas Ronald Tanur Akan Jalani Sidang Vonis 22 Agustus 2025

"Bisa dijelaskan kronologi dan kepentingan apa," tanya jaksa di persidangan.

"Tidak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO," jawab Rudi Suparmono.

Kemudian jaksa menanyakan apa permintaan dari Agusrin.

"Hanya mohon dibantu saja, tidak ada spesifik ngomong apa," jawab Rudi Suparmono.

Jaksa lalu menanyakan makna dari kata mohon dibantu tersebut.

"Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja," ungkap Rudi Suparmono.

Kemudian jaksa menanyakan setelah satu Minggu berselang. Agusrin datang menemui Rudi Suparmono.

"Tadi kan di awal dia mohon dibantu untuk perkara migor. Lebih spesifik lagi setelah satu Minggu penyampaian Agusrin?" tanya jaksa

Kemudian dikatakan Rudi Suparmono, ia ditawari valas 1 juta dolar AS.

"Dia menawarkan sesuatu kepada saya. Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD)," jawab Rudi Suparmono.

Rudi di persidangan menyebut jumlah valas tersebut sangat besar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan