Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung: Narasi Negatif yang Dibuat Junaedi Saibih Cs untuk Pengaruhi Publik Hingga Majelis Hakim

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa narasi negatif yang dibuat oleh Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Direktur JakTV Tian Bahtiar sengaja mempengaruhi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
PERINTANGAN PENYIDIKAN - Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kejaksaan Agung menyatakan bahwa narasi negatif yang dibuat oleh Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Direktur JakTV Tian Bahtiar sengaja mempengaruhi publik. 

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Baca juga: Sosok Marcella Santoso, 2 Kali Jadi Tersangka di Kasus Suap dan Perintangan, Lulusan Doktor UI

Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved