Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung: Narasi Negatif yang Dibuat Junaedi Saibih Cs untuk Pengaruhi Publik Hingga Majelis Hakim

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa narasi negatif yang dibuat oleh Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Direktur JakTV Tian Bahtiar sengaja mempengaruhi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
PERINTANGAN PENYIDIKAN - Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kejaksaan Agung menyatakan bahwa narasi negatif yang dibuat oleh Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Direktur JakTV Tian Bahtiar sengaja mempengaruhi publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa narasi negatif yang dibuat oleh advokat Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Direktur JakTV Tian Bahtiar untuk mempengaruhi publik hingga putusan majelis hakim dalam suatu perkara.

Seperti diketahui, ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan dengan membuat narasi negatif tentang kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Membuat menciptakan permufakatan jahat, membuat seolah-olah Kejaksaan ini enggak ada benarnya. Ini dia kan publik ada, Hakim (pun) jadi terpengaruh, kita semua di framing," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Harli pun menyebutkan beberapa narasi yang menyudutkan internal Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang disebut melakukan money laundry atau pencucian uang.

Menurut dia hal itu sengaja dibentuk oleh ketiga tersangka untuk menyudutkan pimpinan atau Kejagung sebagai institusi.

"Jadi disitu pemufakatan jahatnya bukan soal pemberitaan. Makannya saya bilang kemarin, pemberitaan itu mulia, mau dia negatif pun artinya sebagai koreksi, kami enggak anti itu," sebut Harli.

Atas kasus ini, Harli pun beranggapan Kejagung hingga lembaga peradilan seakan di prank oleh apa yang telah dilakukan Junaedi Cs.

Tak hanya itu, Harli juga menyinggung perihal langkah hukum Junaedi Saibih dan Marcella Santoso yang pernah mengajukan gugatan perdata atas kasus yang membelit para kliennya.

"Dia sengaja gugat perdata, dia sengaja gugat TUN, supaya apa, supaya hakim menggunakan putusan perdata dan TUN itu digunakan sebagai dasar putusan ontslag," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved