Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Suap Hakim Korupsi Minyak Goreng, ICW: Kolusi Mafia Peradilan dan Oligarki Sawit

Menurut Indonesia Corruption Watch dugaan suap vonis lepas ekspor CPO yang libatkan hakim hingga panitera menunjukkan boroknya institusi peradilan.

Dok Tribunnews
SUAP VONIS LEPAS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), dugaan suap vonis lepas ekspor CPO yang libatkan hakim hingga panitera menunjukkan borok dalam institusi peradilan.  

Di sisi lain, Yassar berpendapat bahwa kasus ini menggambarkan cengkeraman oligarki dalam proses penegakan hukum. 

Katanya, industri kelapa sawit di Indonesia dikuasai oleh segelintir orang dan berbentuk oligopoli.

"Ini mencakup kelapa sawit mentah hingga minyak goreng. Beberapa di antaranya adalah Musim Mas Group, Wilmar Group, serta Permata Hijau Group," kata Yassar.

Yassar menyebut oligarki memanfaatkan tata kelola industri sawit yang buruk dengan melakukan perburuan rente (rent-seeking). 

Praktik itu dilakukan untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan atau legislasi yang menguntungkan industri mereka. 

Contohnya, sebut Yassar, mereka dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait ekspor CPO.

Yassar mengatakan, para oligarki kelapa sawit juga mudah mendapatkan impunitas dari jeratan hukum melalui pemberian suap kepada hakim di perkara korupsi yang tengah dihadapi. 

Peristiwa ini merupakan konsekuensi logis dari pembiaran pemerintah terhadap oligarki kelapa sawit. 

"Oligarki melenggang bebas dalam menjalankan operasi bisnisnya tanpa pengawasan yang ketat," katanya.

"Mereka kerap dimanjakan melalui berbagai insentif pajak, subsidi, maupun kemudahan perizinan," ujar Yassar.

Yassar menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. 

"Ini dapat dimulai dengan moratorium pemberian izin dan ekspansi perkebunan kelapa sawit guna memberantas korupsi sawit," katanya.

Baca juga: Suap Hakim di Kasus Ekspor CPO Sinyal Kuat Praktik Mafia Peradilan Masih Merajalela

Tak hanya itu, menurut Yassar, perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. 

Temuan ICW setiap tahun menunjukkan bahwa individu berlatar belakang swasta berada pada posisi teratas pelaku korupsi. 

Hasil pemantauan tren vonis ICW tahun 2023 menunjukkan 252 pengusaha atau swasta menjalani persidangan kasus korupsi. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved