Kasus Suap Ekspor CPO
Suap Hakim Korupsi Minyak Goreng, ICW: Kolusi Mafia Peradilan dan Oligarki Sawit
Menurut Indonesia Corruption Watch dugaan suap vonis lepas ekspor CPO yang libatkan hakim hingga panitera menunjukkan boroknya institusi peradilan.
Selain itu, dari total 898 terdakwa, pengadilan negeri mendakwa tiga korporasi. Di tingkat pengadilan tinggi, ada enam korporasi yang disidangkan.
Yassar mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia sulit untuk menjerat korporasi selaku subjek hukum.
Penegak hukum ragu untuk menggunakan pendekatan vicarious liability untuk menagih pertanggungjawaban pidana korporasi.
Padahal, pendekatan ini disediakan oleh Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian interpretasi teknis dari tata cara pemidanaan korporasi baru disediakan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Pada kasus-kasus korupsi, sayangnya peraturan ini masih sangat jarang digunakan penegak hukum," ujar Yassar.
Baca juga: 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Bentuk Satgassus hingga Revisi Aturan Mutasi-Promosi
Di sisi lain, lanjut Yassar, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana belum mencantumkan ketentuan yang progresif dan komprehensif untuk pemidanaan korporasi.
Oleh karenanya, perlu ada penguatan regulasi di tingkat undang-undang untuk menyelaraskan interpretasi penerapan pemidanaan korporasi.
Perbaikan ini, katanya, dibutuhkan agar mempermudah aparat penegak hukum jika hendak menjerat korporasi melalui dasar hukum yang lebih mumpuni.
"Dugaan suap untuk memberikan putusan lepas pada tiga korporasi pengekspor CPO membuat kita perlu lebih cermat melihat kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan korporasi," ujarnya.
"Penyakit mafia peradilan terbukti akut, dan industri sawit yang rawan dikuasai elite oligarki dalam jangka waktu panjang dapat memanfaatkan kondisi buruk dari penegakan hukum Indonesia," kata Yassar memungkasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.