Kasus Suap Ekspor CPO
Muhammad Syafei, Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus CPO Dikenal Ramah, Rumah Sempat Didatangi Jaksa
Muhammad Syafei, Legal PT Wilmar Group yang kini menjadi tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO dikenal sebagai sosok ramah.
Arianto kemudian menyampaikan kepada Marcella dan dilanjutkan kepada Syafei.
Saat Marcella menghubungi Syafei, pegawai Wilmar Group itu pun menyanggupi dan akan menyiapkan uang tersebut dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD) atau Dolar Singapura (SGD).
Syafei kemudian menghubungi Marcella dan menyatakan bahwa uang suap tersebut telah siap untuk diantar.
"Selanjutnya MS memberikan nomor Handphone AR ke MSY untuk pelaksanaan penyerahan. Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY di perkiraan SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR," jelasnya.
Usai menerima uang dari Syafei, Arianto langsung mengantarkannya ke rumah Wahyu Gunawan di Cluster Ebonny Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Setelah menerima uang, Wahyu lantas menyerahkannya kepada Arif Nuryanta dan ia mendapat jatah sebesar 50.000 USD atau setara Rp 800 juta (kurs rupiah saat ini).
"Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY dimana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," jelas Qohar.
Hingga akhirnya Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Berikut daftar lengkap 8 tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group
(Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan/ tribunnews.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penampakan Rumah Megah Muhammad Syafei di Palembang, Tersangka Suap Hakim Demi Vonis Lepas Kasus CPO
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.