Kasus Suap Ekspor CPO
Muhammad Syafei, Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus CPO Dikenal Ramah, Rumah Sempat Didatangi Jaksa
Muhammad Syafei, Legal PT Wilmar Group yang kini menjadi tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO dikenal sebagai sosok ramah.
"Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Penuntut umum," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut pun, Wahyu menyampaikan kepada Arianto untuk segera menyiapkan biaya kepengurusan perkara tersebut.
Atas permintaan dari Wahyu itu, Arianto lantas menyampaikan hasil pertemuannya kepada Marcella Santoso yang kemudian ditindaklanjuti dengan bertemu Syafei.
Qohar menjelaskan, pertemuan antara Marcella dan Syafei terjadi di rumah makan Daun Muda di Jalan Walter Mongonsidi, Jakarta Selatan.
"MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dimana saat itu WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya," jelas Qohar.
Setelah mendapat informasi dari Marcella, Syafei pun mengatakan bahwa telah dibentuk tim yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut.
Selang dua pekan, Ariyanto kemudian kembali dihubungi Wahyu Gunawan.
Saat itu Wahyu menekankan pada Arianto agar perkara tersebut segera diurus.
Usai memperoleh informasi itu, Arianto lantas kembali menyampaikannya kepada Marcella Santoso.
"Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi," ucapnya.
"Dan saat itu MSY memberitahukan atau mengatakan bahwa biaya yang disediakan korporasi sebesar Rp 20 miliar," katanya.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Syafei, Marcella kemudian menggelar pertemuan dengan Arianto, Wahyu, dan tersangka Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Rumah Makan Layer Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu Arif Nuryanta mengultimatum Marcella dan Arianto bahwa perkara minyak goreng tersebut tidak bisa diputus bebas.
"Tetapi bisa diputus Onslag dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan jadi tiga sehingga jumlah totalnya Rp 60 miliar," ujar Qohar.
Setelah pertemuan tersebut, Wahyu Gunawan menyampaikan kepada Arianto untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar seperti yang diminta Arif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.