Kasus Suap Ekspor CPO
Muhammad Syafei, Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus CPO Dikenal Ramah, Rumah Sempat Didatangi Jaksa
Muhammad Syafei, Legal PT Wilmar Group yang kini menjadi tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO dikenal sebagai sosok ramah.
Menurutnya, rumah Syafei dibangun sejak tahun 2015 dan baru selesai sekitar tahun 2017 lalu.
Syafei dikenal orang yang ramah dan selalu ingin dipanggil dengan sapaan akrab saja.
"Walaupun saya tahu dia orang Wilmar dan punya jabatan, tidak mau dipanggil bapak, maunya dipanggil abang saja. Etikanya dengan yang lebih tua ada, bergaul ya seperti biasa," katanya.
Rumah Didatangi Jaksa Sebelum Jadi Tersangka
Dinan mengaku tak menyangka kalau Syafei terjerat kasus korupsi yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Sebab setiap bertemu tak pernah mengeluh soal pekerjaannya.
"Tidak nyangka dia terlibat di masalah itu. Saya baru tahu pas pagi tadi ," ucapnya.
Sebelum penetapan tersangka, rumah Syafei ramai dikunjungi orang dari Kejaksaan.
"Kemarin persis puku 12.00 WIB ramai orang dari Kejaksaan datang ke sini," katanya.
Ketua RT 36 Fauzi juga mengatakan hal yang sama, meski jarang pulang ke Palembang karena pekerjaannya di Jakarta.
Syafei kerap bersosialisasi dengan tetangga.
"Orangnya bergaul sama tetangga kok. Istrinya orang sini (Palembang), mertuanya juga mantan Sekda di Muara Enim. Sudah lama Syafei tinggal di sini sekitar 10 tahunan," katanya.
Peran Muhammad Syafei
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, Syafei diketahui berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar mengatakan suap bermula dari adanya pertemuan antara Arianto dengan tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kata Qohar, Wahyu menyampaikan pada Arianto yang mengharuskan agar perkara minyak goreng atau CPO itu diurus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.