Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Terungkap Aliran Suap Vonis Kasus Ekspor CPO, dari Pengacara ke Panitera, sampai ke Tangan 3 Hakim

Tiga hakim yang membuat vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ditetapkan sebagai tersangka, Senin (14/4/2025) dini hari.

Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TIGA HAKIM TERSANGKA - Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terdakwa korporasi ekspor CPO, Senin (14/4/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga Hakim PN Jakpus sebagai tersangka. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Tetapkan 3 Hakim Tersangka 

Beberapa saat kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Ketiga tersangka ialah hakim ASB, AM, dan DJU.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

Tiga hakim tersebut, diduga menerima uang agar perkara yang dimaksud diputus onslag.

Dijelaskan Qohar, ketiga hakim itu, mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag.

Keputusan pun menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim.

Perkara ini, bermula ketika ada kesepakatan antara Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi dengan permintaan agar perkara tersebut, diputus onslag.

Adapun uang yang sudah disiapkan sebesar Rp 20 miliar.

"Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Muhammad Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag dan Muhammad Nuryanto menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga nilainya Rp 60 miliar," jelasnya.

Baca juga: Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah

Kemudian, Wahyu Gunawan menyampaikan informasi itu, kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang Rp 60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan mereka.

Beberapa waktu kemudian, Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.

Wahyu Gunawan menyerahkan uang Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanto.

Pada saat itu, Wahyu Gunawan diberi uang oleh Muhammad Arif Nuryanto sebesar 50 ribu US dolar sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanto.

"Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian," ucap Qohar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved