Kasus Suap Ekspor CPO
Terungkap Aliran Suap Vonis Kasus Ekspor CPO, dari Pengacara ke Panitera, sampai ke Tangan 3 Hakim
Tiga hakim yang membuat vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ditetapkan sebagai tersangka, Senin (14/4/2025) dini hari.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kasus suap dan gratifikasi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng berlanjut.
Terbaru, sebanyak tiga hakim yang membuat vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga hakim tersebut, di antaranya Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait kasus ekspor CPO.
Dari keempat tersangka itu, ada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selanjutnya, terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Kasus Ekspor CPO
Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi berkaitan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Baca juga: Gaji dan Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp 22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO
Empat tersangka yang ditetapkan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara ketiga korporasi tersebut.
Diketahui, berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi itu, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Namun perbuatan tersebut, tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.