Kasus Suap Ekspor CPO
Terungkap Aliran Suap Vonis Kasus Ekspor CPO, dari Pengacara ke Panitera, sampai ke Tangan 3 Hakim
Tiga hakim yang membuat vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ditetapkan sebagai tersangka, Senin (14/4/2025) dini hari.
Sementara dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Mobil dan Motor Mewah Sitaan Kejaksaan Agung di Kasus Suap Ekspor CPO Rp60 Miliar
Suap Ketua PN Jaksel dan Panitera
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan awal mula dugaan suap terhadap sejumlah orang.
Abdul Qohar menyebut, Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar ke Arif.
Uang tersebut, diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onslag.
Lantas, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta diduga sebanyak Rp 60 miliar.
“Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," jelas Qohar.
Menurut Qohar, pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud.
Sebagai informasi, perkara yang melibatkan para tersangka di atas, melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.