Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Pengamat Militer Ungkap Beda Peluang Perpanjangan Pensiun KSAL & Panglima TNI Mengacu UU TNI Baru

Ada banyak pertanyaan dan spekulasi mengenai masa depan jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Panglima TNI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan) dan Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI termasuk soal usia pensiun anggota TNI. 

Sebab, lanjut dia, pada saat UU yang baru akan mulai berlaku efektif, yakni diperkirakan 20 April 2025, Laksamana Muhammad Ali telah melewati batas usia 58 tahun yang diatur dalam UU lama, sehingga dasar hukum perpanjangan masa dinasnya menjadi tidak relevan secara administratif. 

"Dengan demikian, kecuali terdapat ketentuan peralihan yang secara eksplisit mengatur sebaliknya, beliau tetap harus memasuki masa pensiun mengikuti ketentuan sebelumnya," katanya.

Oleh sebab itu, menurut dia, memperdebatkan apakah UU TNI yang baru akan diundangkan tepat waktu atau tidak sebenarnya sudah tidak lagi relevan bagi posisi KSAL saat ini, karena secara hukum dan administratif beliau telah melewati usia pensiun

"Yang masih perlu diperhatikan adalah posisi Panglima TNI, yang secara hukum masih bisa mengikuti ketentuan baru, dan sepenuhnya akan bergantung pada pertimbangan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan arah kebijakan serta kebutuhan organisasi TNI," pungkas Fahmi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved