Revisi UU TNI
Pengamat Militer Ungkap Beda Peluang Perpanjangan Pensiun KSAL & Panglima TNI Mengacu UU TNI Baru
Ada banyak pertanyaan dan spekulasi mengenai masa depan jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Panglima TNI
"Dengan demikian, secara yuridis masa dinas KSAL saat ini telah selesai, dan setiap keputusan lanjutan tergantung sepenuhnya pada arah kebijakan Presiden," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/4/2025).
"Sebaliknya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto masih memiliki waktu hingga Agustus 2025, sehingga lebih memungkinkan untuk diperpanjang," lanjut dia.
Kewenangan Presiden
Namun demikian, menurut Fahmi penting untuk dipahami bahwa perpanjangan masa dinas bukanlah hak otomatis, melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden yang dapat diberikan atau tidak, tergantung pada pertimbangan kebutuhan organisasi dan situasi nasional.
Ia juga menekankan presiden memiliki hak prerogatif untuk mengganti kepala staf angkatan kapan saja, serta berwenang untuk mengajukan nama baru Panglima TNI ke DPR tanpa harus menunggu batas usia pensiun tercapai.
"Usia pensiun adalah batas akhir masa dinas, bukan jaminan seseorang akan terus menjabat sampai usia tersebut, karena pengisian jabatan strategis mestinya mengacu pada kebutuhan strategis organisasi TNI dan arah kebijakan pertahanan nasional," kata dia.
Pernah Terjadi
Fahmi mencatat dalam sejarah militer kita, situasi serupa pernah terjadi saat transisi dari UU No. 2 Tahun 1988 ke UU No. 34 Tahun 2004.
Saat itu, ungkap dia, Panglima TNI Jenderal Endriartono Soetarto, KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh, dan KSAU Marsekal Chappy Hakim telah menjalani "penahanan dalam dinas" sesuai ketentuan lama yang memungkinkan mereka pensiun hingga usia 60 tahun.
Sebaliknya, KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu, yang belum menjalani penahanan dalam dinas ketika UU baru berlaku, dibatasi usia pensiunnya menjadi maksimal 56 tahun sesuai pasal 71 huruf b angka 1 UU No. 34/2004.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu kemudian memilih tidak melanjutkan usulan Presiden Megawati yang menjelang akhir masa jabatannya mengajukan nama Ryamizard ke DPR untuk diangkat sebagai Panglima TNI.
SBY, kata dia, lebih memilih mempertahankan Endriartono yang secara hukum punya ruang pensiun lebih longgar, untuk terus menjabat hingga diganti pada Februari 2006.
Sementara itu, ungkapnya, seluruh kepala staf angkatan (Ryamizard, Bernard Kent Sondakh dan Chappy Hakim) diganti serentak pada Februari 2005, meskipun usia mereka belum mencapai batas pensiun.
Preseden tersebut menurut Fahmi menegaskan bahwa batas usia pensiun tidak otomatis menjadi batas akhir jabatan, dan keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat tinggi TNI tetap berada sepenuhnya di tangan Presiden, termasuk untuk mengusulkan pergantian Panglima TNI kepada DPR RI.
Dengan demikian, kata dia, meskipun secara konstitusional revisi UU TNI telah sah dan akan diberlakukan setelah 30 hari disetujui DPR, saya berpandangan bahwa ketentuan baru mengenai batas usia pensiun tidak dapat serta-merta diterapkan pada KSAL saat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.