Revisi UU TNI
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over
Pernyataan DPR dalam sidang yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over tidak disertai dengan dasar dokumen yang sah
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Mohammad Novrizal menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over.
Hal itu ia sampaikan dalam posisinya sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 pada sidang lanjutan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI
Menurutnya, pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over tidak disertai dengan dasar dokumen yang sah.
Ia merujuk pada Keputusan DPR Nomor 64/DPR/I/2024-2025 yang tidak mencantumkan RUU TNI sebagai salah satu rancangan undang-undang yang dibahas menggunakan mekanisme carry over.
Baca juga: Mahasiswa UI Sebut DPR Langgar Aturan Sendiri dalam Revisi UU TNI
"Pada dokumen tersebut RUU TNI perubahan tidak dikategorikan sebagai RUU yang menggunakan mekanisme carry over," ujar Novrizal.
Ia menjelaskan, Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menyebut mekanisme carry over tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan politik antara DPR dan Presiden.
Salah satu syarat penting lainnya adalah RUU tersebut telah memasuki tahap pembahasan tingkat I, yakni pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pada periode keanggotaan DPR sebelumnya.
“Dalam dokumen-dokumen tersebut ditemukan bahwa pada masa keanggotaan DPR periode 2014–2019 dan 2019–2024, RUU TNI perubahan belum memasuki masa tingkat I,” jelasnya.
Novrizal merujuk pada Keputusan DPR Nomor 19/DPR/III/2018–2019 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019 serta Keputusan DPR Nomor 10/DPR/II/2023–2024 tentang Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.
Di kedua putusan itu tidak tercantum RUU TNI telah dibahas sampai tahap DIM.
"Dengan demikian RUU TNI perubahan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over karena tidak pernah dinyatakan dalam dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar pembenarannya," pungkasnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Sebut DPR Langgar Aturan Sendiri dalam Revisi UU TNI
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan pembahasan RUU TNI dilanjutkan oleh DPR dan Presiden periode baru (2024–2029) berdasarkan kesepakatan politik.
Hal itu ia sampaikan sebagai perwakilan DPR saat memberikan keterangan dalam sidang formil pengujian UU TNI, Senin (23/6/2025).
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surpres (Surat Presiden) Nomor R-12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI yang sebelumnya sudah pernah dibahas.
“Hal tersebut dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo dan pembentukan undang-undang tersebut konstitusional,” ujar Utut.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.