Revisi UU TNI
Pengamat Militer Ungkap Beda Peluang Perpanjangan Pensiun KSAL & Panglima TNI Mengacu UU TNI Baru
Ada banyak pertanyaan dan spekulasi mengenai masa depan jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Panglima TNI
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengungkapkan beda peluang perpanjangan pensiun KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto jika mengacu pada Undang-Undang (UU) TNI yang baru.
Fahmi mencatat beberapa hari terakhir ada banyak pertanyaan dan spekulasi mengenai masa depan jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Panglima TNI.
Hal itu seiring telah dicapainya usia 58 tahun oleh Laksamana TNI Muhammad Ali pada 9 April 2025, sementara Jenderal TNI Agus Subiyanto akan menyusul pada bulan Agustus mendatang.
Di saat bersamaan, lanjut dia, DPR RI memang telah menyetujui perubahan UU TNI yang mengubah ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi.
Namun, kata dia, hingga saat ini UU hasil revisi tersebut belum diundangkan secara resmi dalam Lembaran Negara, sehingga belum memiliki kekuatan hukum berlaku.
Padahal, menurut Pasal 73 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apabila dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama DPR Presiden tidak menandatangani RUU, maka RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Artinya, kata Fahmi, secara konstitusional, revisi UU TNI sudah sah, dan kini hanya menunggu proses administratif pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar dapat diberlakukan secara efektif.
Ia mencatat revisi UU TNI yang baru mengatur bahwa khusus untuk perwira tinggi bintang empat, termasuk Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan, batas usia pensiun paling tinggi adalah 63 tahun.
Masa dinas tersebut, lanjutnya, dapat diperpanjang maksimal dua kali, sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dengan ketentuan bahwa satu kali perpanjangan berlaku untuk satu tahun.
Artinya, kata Fahmi, secara normatif seorang perwira tinggi bintang empat dapat menjabat hingga maksimal usia 65 tahun, apabila Presiden memutuskan untuk memberikan dua kali perpanjangan penuh.
Namun selama UU tersebut belum diundangkan, ketentuan lama tetap berlaku, yakni batas usia pensiun 58 tahun.
Dalam konteks ini, KSAL Laksamana Muhammad Ali telah mencapai usia 58 tahun pada 9 April 2025.
Secara hukum substantif, menurut Fahmi, Muhammad Ali sebenarnya telah memasuki masa pensiun sejak tanggal tersebut.
Tanggal 1 Mei 2025, kata dia, hanya berfungsi sebagai batas administratif pengakhiran masa dinas, mengikuti praktik birokrasi militer yang biasa mengakhiri jabatan pada awal bulan berikutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.