Kasus Impor Gula
Awal Mula Kemendag Kerja Sama dengan Induk Koperasi TNI-Polri, Terjalin Sejak Era Rahmat Gobel
Robert menjelaskan, kedua induk koperasi tersebut, diberikan izin oleh Rahmat Gobel untuk melakukan operasi pasar saat hari puasa dan lebaran 2015
Sebelumnya diketahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut menunjuk Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Tak hanya itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu), Tom juga didakwa menunjuk Induk koperasi lain yang terafiliasi dengan TNI-Polri yakni Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Jaksa menjelaskan, bahwa sejatinya langkah yang dilakukan Tom itu telah menyalahi aturan yang dimana seharusnya untuk mengendalikan harga dan ketersediaan gula haruslah melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court
Tak hanya itu dalam perkara ini, Jaksa juga mendakwa Tom Lembong telah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terkait pengadaan gula kristal putih dengan bekerjasama dengan pihak swasta yang telah ditunjuknya.
Adapun alasan kerjasama dengan pihak swasta ini sebelumnya telah ada kesepakatan terkait pengaturan harga jual dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
"Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas Jaksa.
Akibat perbuatannya ini Tom dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tom pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Tom Lembong: Mana Ada Kriminalisasi di Era Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi Periode Pertama |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa |
---|
Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Saksi Sebut Swasta Boleh Impor Gula Mentah |
---|
Tom Lembong Ungkap Ada yang Sengaja Bikin Dia Dipenjara: Kebenaran Makin Sulit Dibungkam |
---|
Dijerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akui Pernah Kepikiran Kabur Aja Dulu: Saya Ga Mau Jadi Buronan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.