Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Awal Mula Kemendag Kerja Sama dengan Induk Koperasi TNI-Polri, Terjalin Sejak Era Rahmat Gobel

Robert menjelaskan, kedua induk koperasi tersebut, diberikan izin oleh Rahmat Gobel untuk melakukan operasi pasar saat hari puasa dan lebaran 2015

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Sidang kasus importasi gula di Kemendag 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong, Kamis (20/3/2025). Mantan Direktur Bahan Pokok Strategis Kementerian Perdagangan (Kemendag) Robert Robert J. Indartyo, menjelaskan awal mula kerja sama Kemendag dan Induk Koperasi TNI dan Polri. 

Sebelumnya diketahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut menunjuk Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Tak hanya itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu), Tom juga didakwa menunjuk Induk koperasi lain yang terafiliasi dengan TNI-Polri yakni Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Jaksa menjelaskan, bahwa sejatinya langkah yang dilakukan Tom itu telah menyalahi aturan yang dimana seharusnya untuk mengendalikan harga dan ketersediaan gula haruslah melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court

Tak hanya itu dalam perkara ini, Jaksa juga mendakwa Tom Lembong telah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terkait pengadaan gula kristal putih dengan bekerjasama dengan pihak swasta yang telah ditunjuknya.

Adapun alasan kerjasama dengan pihak swasta ini sebelumnya telah ada kesepakatan terkait pengaturan harga jual dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

"Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas Jaksa.

Akibat perbuatannya ini Tom dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar berdasarkan perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved