Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa

Hotman Paris mengatakan dakwaan jaksa soal adanya korupsi dilakukan swasta pada impor gula mentah di Kementerian Perdagangan sudah patah.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Hotman Paris sebut keterangan saksi patahkan dakwaan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris mengatakan dakwaan jaksa soal adanya korupsi dilakukan swasta pada impor gula mentah di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 sudah patah.

Hotman Paris mengatakan berdasarkan keterangan saksi eks Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Wahyu Kuncoro yang menyebut tak ada larangan bagi pihak swasta melakukan impor gula mentah.

Wahyu Kuncoro dihadirkan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Tony Wijaya, Eka Sapanca, Then Surianto, Hendrogiarto dan Hans Falita Hutama.

"Waktu Anda di BAP memang jaksa tidak menceritakan kasus ini? Ini kasusnya gara-gara mengimpor gula mentah? Ini orang udah berbulan-bulan nggak ketemu anak istrinya di penjara sama Tom Lembong juga? Anda tidak tahu waktu di BAP," tanya Hotman Paris dalam persidangan kepada Wahyu Kuncoro.

Menjawab pertanyaan Hotman, Wahyu mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Saksi Sebut Swasta Boleh Impor Gula Mentah

Hotman pun merasa heran dengan Wahyu yang tak mengetahui persoalan tersebut.

"Kok Anda tidak tahu. Anda kan pejabat berpendidikan. Waktu di BAP masa tidak tahu kasusnya apa?" kata Hotman Paris.

Lanjut Hotman, untuk berita acara, dengan ini saksi menyatakan bahwa sebagai pejabat BUMN tidak ada peraturan yang melarang perusahaan swasta yang punya pabrik gula untuk mengimpor gula mentah.

"Lho kan namanya punya pabrik gula kan pasti harus impor gula. Ini teman-teman pabrik gula swasta, punya pabrik gula," jawab Wahyu.

Baca juga: Respons Tom Lembong soal Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Tetap Lanjut

Kemudian Hotman menegaskan pertanyaannya soal izin impor gula mentah.

"Maksud saya tidak ada larangan untuk mengimpor gula mentah, itu saja dulu?" tanya Hotman.

"Setahu saya tidak ada, tapi sepengetahuan saya," jawab Wahyu.

Hotman pun lantas menanyakan pihak yang berhak menentukan kewenangan mengimpor gula mentah, apakah persetujuan Menteri Perdagangan atau pihak lainnya.

"Sebenarnya kalau mekanisme yang benar saat itu harus ada rekomendasi dari Menteri Perindustrian," jawab Wahyu.

Hotman pun mengatakan berdasarkan keterangan dari pejabat Kementerian Perindustrian dalam persidangan, bahwa rekomendasi itu hanya untuk rafinasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan