Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Awal Mula Kemendag Kerja Sama dengan Induk Koperasi TNI-Polri, Terjalin Sejak Era Rahmat Gobel

Robert menjelaskan, kedua induk koperasi tersebut, diberikan izin oleh Rahmat Gobel untuk melakukan operasi pasar saat hari puasa dan lebaran 2015

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Sidang kasus importasi gula di Kemendag 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong, Kamis (20/3/2025). Mantan Direktur Bahan Pokok Strategis Kementerian Perdagangan (Kemendag) Robert Robert J. Indartyo, menjelaskan awal mula kerja sama Kemendag dan Induk Koperasi TNI dan Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Bahan Pokok Strategis (Bakopstra) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Robert Robert J. Indartyo, menjelaskan awal mula kerja sama Kemendag dan Induk Koperasi TNI dan Polri.

Hal itu Robert sampaikan saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Eks Pejabat Kemendag Ungkap Tom Lembong Beri Izin Impor Gula Lewat Aturan Diskresi

Penjelasan Robert bermula saat kuasa hukum Tom Lembong bertanya ihwal awal mula terjalinnya kerja sama antara Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI AD dengan Kemendag.

"Apakah saudara mengetahui sejak kapan Induk Koperasi Kartika memiliki keria sama dengan Kementerian Perdagangan?" tanya tim kuasa hukum Tom Lembong.

Baca juga: Kubu Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Bertujuan Jaga Stabilitas Harga Dalam Negeri

"Sejak yang dari Induk Koperasi mengirimkan surat kepada bapak manteri perdagangan," jawab Robert.

Robert menuturkan, perjanjian tersebut dimulai pada 21 Mei 2025. Sebagaimana diketahui, Tom Lembong mulai menjabat Mendag pada 12 Agustus 2015, sedangkan saat perjanjian itu berlangsung Mendag masih dijabat oleh Rahmat Gobel.

Setelah itu Robert menjelaskan terkait awal mula terjalinnya kerjasama antara Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)-Kemendag.

Ia mengatakan bahwa Kemendag dan Inkoppol menjalin kerjasama sejak 22 April 2015 berdasarkan surat Inkoppol kepada Kemendag.

Selain itu, Robert juga menjelaskan, kedua induk koperasi tersebut, diberikan izin oleh Rahmat Gobel untuk melakukan operasi pasar saat hari puasa dan lebaran 2015.

"lya, sesuai dengan persetujuan dari Menteri Perdagangan pada saat itu, Pak Rahmat Gobel, Induk Koperasi diberikan untuk melakukan operasi pasar pada saat hari puasa dan lebaran 2015," ujarnya.

Robert menjelaskan, operasi pasar yang dilakukan oleh koperasi TNI maupun Polri ini, untuk pengamanan bahan pokok di perbatasan dan lokasi terpencil agar tidak terjadi lonjakan harga.

"Ya, terkait dengan pelaksanaan operasi pasar ini tentunya kami memberikan informasi tentang daerah yang harganya tinggi, karena pada saat itu kalau tidak salah di perbatasan bisa sampai 16 ribu, sehingga kita memberikan langsung kepada masyarakat di perbatasan maupun di luar Jawa," tuturnya.

Dia juga mengatakan, penugasan operasi pasar kepada kedua induk koperasi ini sama seperti penugasan kepada BUMN.

Baca juga: Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court

Bedanya, induk koperasi ini membantu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan gula kepada masyarakat di daerah terpencil seperti di perbatasan Kalimantan, NTT, dan Papua.

"Ya, seperti di daerah perbatasan kita di Kalimantan, NTT maupun di Papua, dan juga daerah-daerah terpencil di kepulauan-kepulauan seperti itu, dan juga seperti daerah-daerah non-sentra produksi gula," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved