Jumat, 3 Oktober 2025

Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

Pasalnya, dari temuan Kemendes PDT banyak penyimpangan penggunaan dana desa, satu di antaranya digunakan untuk judi online.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DANA DESA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat menggelar konferensi pers dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Yandri meminta agar Jaksa Agung mengawal anggaran dana desa Sebesar Rp 71 triliun. 

"Bayangkan sepanjang 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, dan tahun ini 2025 ada Rp 71 triliun. Oleh karena itu kami Kemendes perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum)," kata Yandri dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (12/3/2025).

Lebih jauh Yandri menerangkan kolaborasi dengan Kejagung ini juga untuk melakukan pencegahan dari potensi penyalahgunaan dana desa yang telah dikucurkan.

Selain itu permintaan asistensi dengan Korps Adhyaksa itu untuk memastikan agar triliunan dana desa itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved