Dua Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang di Bank, Mendes Minta Lelang Dihentikan
Dua desa di Bogor terancam dilelang karena jadi jaminan utang perusahaan. Mendes minta proses dihentikan. Benarkah tanah warga bisa disita?
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Dua desa di Bogor terancam dilelang akibat agunan perusahaan sejak 1983. Mendes PDT Yandri Susanto meminta proses dihentikan karena desa memiliki legalitas sah dan bukan aset sitaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan adanya persoalan serius yang menimpa dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur kini terancam dilelang akibat persoalan lama yang bermula sejak era 1980-an.
“Yang paling menarik memang ada dua desa yang sudah ada semenjak 1930 sebelum Indonesia merdeka, tapi sekarang sedang ada persoalan yang serius,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurut Yandri, plang lelang dipasang karena lahan desa dijadikan agunan oleh perusahaan bernama PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu ke PT Bank Perkembangan Asia pada 1983.
Kredit sebesar Rp850 juta yang diberikan oleh direktur bank, Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, kemudian macet dan menjadi bagian dari perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aset tersebut kemudian disita oleh negara dan masuk dalam daftar lelang.
“Pihak bank melalui Satgas BLBI itu melihat barang yang tak guna itu ternyata yang diagunkan desa,” jelasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Purbaya Yudhi Sadewa, Gara-gara Keputusan Menkeu Era Sri Mulyani
Yandri menegaskan bahwa desa memiliki kedudukan hukum yang sah dan tidak seharusnya masuk dalam objek lelang.
“Desa itu sah secara hukum karena mereka dapat dana desa, nomor induk desa ada, pemerintahan desanya ada, KTP-nya, mereka bayar pajak, dan mereka ikut pemilu,” tandasnya.
Ia meminta seluruh pihak yang diberi kewenangan untuk menyita atau melelang agar menghentikan proses tersebut.
“Menurut saya ini tidak boleh terjadi. Saya sampaikan ke pimpinan DPR dan Komisi V agar proses ini dihentikan,” ujarnya.
Kronologi Singkat
Persoalan dua desa ini bukan muncul tiba-tiba. Akar masalahnya berasal dari transaksi utang-piutang perusahaan swasta yang melibatkan tanah desa sebagai jaminan. Berikut rangkaian peristiwa yang membentuk latar belakang kasus ini:
- 1983: PT Gunung Batu menjaminkan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja dan Sukamulya sebagai agunan pinjaman ke bank.
- 1991: Mahkamah Agung menyatakan aset tersebut bagian dari perkara pidana korupsi BLBI atas nama Lee Darmawan KH.
- 1994: Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung mengeksekusi lahan, namun hanya 80 hektare yang terverifikasi karena warga tidak pernah menjual tanahnya secara sah.
- 2019–2022: Satgas BLBI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mengklaim 445 hektare, memicu blokir sertifikasi dan pajak tanah warga.
- 2025: Plang lelang dipasang di dua desa, memicu protes warga dan intervensi pemerintah.
Baca juga: Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Usman Hamid: Lebih Masuk Akal daripada Urus MBG
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan warga dan pemerhati tata kelola desa. Secara hukum, tanah desa tidak boleh dijadikan agunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menyebut lahan tersebut masuk dalam daftar aset sitaan BLBI dan tengah dalam proses menuju lelang. Namun, ia juga mengakui bahwa perlu verifikasi ulang karena status tanah desa berbeda dengan aset perusahaan.
Pemerintah pusat dan daerah kini menelusuri prosedur hukum dan dampaknya terhadap warga. Dugaan penyalahgunaan dokumen girik dan Letter C dalam proses agunan menjadi sorotan.
Awal Mula 2 Desa di Bogor Dijadikan Jaminan ke Bank, Terkait BLBI |
![]() |
---|
Bupati Bogor Dukung Ketahanan Pangan di Puncak Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan Ke-189 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa, 23 September 2025: Hujan dari Siang sampai Malam |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Selasa, 23 September 2025: Hujan Ringan Sejak Siang Hari |
![]() |
---|
Santri Bunuh Santri di Bogor, Polisi: Pelaku Kerap Di-bully Korban, Dendam Jadi Motif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.