Kemendes Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Usai Raih WTP
Kemendes raih WTP ke-9, Yandri tegaskan siap tindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan tata kelola dan transparansi anggaran desa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto menegaskan bahwa capaian ini bukan titik akhir, melainkan awal dari komitmen untuk memperbaiki tata kelola dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara menyeluruh.
“Kementerian Desa dan PDT juga siap memperbaiki tata kelola kinerja sesuai rekomendasi pemeriksaan yang diberikan, dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK paling lambat 60 hari sejak diterima,” ujar Yandri dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan oleh BPK. WTP diberikan jika laporan keuangan suatu instansi dinilai menyajikan informasi secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Predikat ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan kesalahan signifikan dalam pencatatan, pelaporan, atau penggunaan anggaran.
Menurut Yandri, capaian WTP merupakan hasil konsistensi dan kerja keras seluruh jajaran Kemendes PDT dalam membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Pemberian opini ini telah diraih Kementerian Desa dan PDT sebanyak sembilan kali berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2016 atas penyajian laporan keuangan, dan lima kali berturut-turut opini WTP atas penyajian Laporan Keuangan Program TEKAD sejak Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.
Indikator utama yang mendasari capaian WTP antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketepatan waktu penyampaian laporan, serta transparansi dalam penggunaan anggaran desa dan program prioritas.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Prabowo Mulai Tampak Militeristik, Beda dengan SBY yang Juga Berlatar Militer
Anggota BPK RI Akhsanul Khaq menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Yandri dalam pertemuan resmi di kantor BPK RI.
Dalam LHP tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Kemendes PDT, di antaranya penyempurnaan sistem pengendalian internal pada unit pelaksana program, perbaikan dokumentasi dan pelaporan keuangan di tingkat daerah, evaluasi efektivitas penyaluran dana desa dan program TEKAD, penyesuaian prosedur belanja agar sesuai dengan ketentuan terbaru, serta penguatan kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan berbasis digital.
Yandri menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan mencerminkan harapan masyarakat desa terhadap tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
“Kami telah menerima LHP BPK dari Anggota Keuangan Negara (AKN) III Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Bapak Akhsanul Khaq, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mendes Yandri didampingi oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDT Teguh dan Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani. Sementara dari pihak BPK hadir Akhsanul Khaq dan jajaran Direktorat Jenderal PKN III.
Mendes Yandri Paparkan 12 Rencana Aksi, Tawarkan Kerja Sama dengan Tiongkok Majukan Desa |
![]() |
---|
DPR-Pemerintah Sepakati Pelepasan Desa dan Kawasan Transmigrasi dari Kawasan Hutan |
![]() |
---|
Mendagri Sebut Banyak Anggota DPRD 'Bedol Desa' Gegara Kasus Korupsi Pembahasan APBD |
![]() |
---|
Telusuri Alur Anggaran Proyek Jalan Mempawah, KPK Periksa Mantan Ketua Banggar DPR |
![]() |
---|
Ramai Desakan Hapus Tunjangan Pensiun DPR, Daniel Johan: Harus Lewat Jalur UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.