Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RKUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan Undang-Undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Baca juga: Guru Besar Ilmu Hukum UPH Soroti Revisi KUHAP dan UU Kejaksaan Terkait Kewenangan Penyidikan
“Harus [membuka draf ke publik]. Itu sudah diputuskan oleh MK, harus ada syarat namanya partisipasi publik yang bermakna, atau meaningful participation. Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.