Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Ketua MK Jimly: Kejaksaan Bisa Menyidik Kasus Khusus, Tapi Polisi Jangan Kehilangan Peran

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan kepolisian juga tugasnya tetap melakukan penyidikan seperti yang berjalan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
REVISI KUHAP - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam sesi wawancara di di Jimly School of Law and Goverment di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). 

Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RKUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan Undang-Undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Baca juga: Guru Besar Ilmu Hukum UPH Soroti Revisi KUHAP dan UU Kejaksaan Terkait Kewenangan Penyidikan

“Harus [membuka draf ke publik]. Itu sudah diputuskan oleh MK, harus ada syarat namanya partisipasi publik yang bermakna, atau meaningful participation. Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved