Sempat Dipenjara Kasus Suap, Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara Kembali Diperiksa KPK
Pemeriksaan terhadap Darman yang pernah dihukum dalam kasus suap di PT Angkasa Pura II dilakukan di Kantor PT INTI (Persero) Bandung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero, Darman Mappangara.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017–2018.
Pemeriksaan terhadap Darman yang pernah dihukum dalam kasus suap di PT Angkasa Pura II dilakukan di Kantor PT INTI (Persero), Bandung.
"Benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di PT INTI," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Selain Darman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu:
- Kepala Urusan Kualitas PT INTI Lastiur H Sihombing
- Kepala Cabang Asuransi Jasaraharja Putera Cabang Bandung periode Juni 2016–September 2021, Agus Herman.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
KPK Telah Periksa Natalia Ghozali
Pada Senin (29/9/2025) lalu, penyidik KPK telah memeriksa Direktur PT MBK, Natalia Ghozali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPK menaksir kerugian negara dalam proyek ini meningkat signifikan menjadi Rp 180 miliar dari perhitungan awal sebesar Rp 120 miliar.
Meski penyidikan terus berjalan, KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernah Berurusan Hukum
Bagi Darman Mappangara, ini bukan kali pertama ia berurusan dengan lembaga antirasuah.
Ia merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Daftar Lengkap 21 Tersangka KPK di Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ada Kusnadi hingga Anwar Sadad |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, 4 Orang Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Kosasih Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Taspen Senin 6 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Menolak Barang Bukti Apartemen Dikembalikan untuk Mantan Istrinya |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji, KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Kuota Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.