Serikat Pekerja: Wacana Kemasan Polos Bertabrakan dengan Program Pemerintah
FSP RTMM SPSI menolak wacana kemasan polos pada produk rokok yang digulirkan oleh Kementerian Kesehatan yang mengancam industri rokok.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menolak wacana kemasan polos pada produk rokok yang digulirkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 (PP 28/2024).
Mereka menilai kebijakan ini dapat semakin mengancam kelangsungan industri rokok.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI, Sudarto AS menilai kebijakan kemasan rokok polos ini akan berpengaruh besar terhadap sektor tenaga kerja, terutama mereka yang bergantung pada industri tembakau.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah yang berfokus pada penciptaan lapangan pekerjaan.
"Wacana kemasan polos ini bertabrakan dengan program pemerintah. Kami menuntut agar Pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak demi kemanusiaan," ujar Sudarto melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Sudarto mengaku mendengar kabar bahwa pembahasan lanjutan mengenai kebijakan kemasan rokok polos terus berlangsung.
Dirinya menilai peran dan suara para pekerja tetap terpinggirkan.
Kemenkes, kata Sudarto, sebelumnya berjanji untuk melibatkan pihak terkait, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
"Terkait RPP Kesehatan, Kemenkes memang telah membuat kesepakatan tertulis untuk melibatkan kami, termasuk kami memonitor dan bertanya perkembangannya, namun belum ada progres dan informasi lebih lanjut yang dapat kami ketahui," ungkap Sudarto.
Mengingat kondisi ini, ia mengingatkan bahwa IHT merupakan sumber utama mata pencaharian bagi banyak anggota serikat pekerja, dan kebijakan ini harus mempertimbangkan penghidupan mereka.
Saat ini, lebih dari 95 persen pasar rokok di Indonesia adalah rokok kretek, produk rokok padat karya yang menaungi jutaan orang.
Sudarto menyatakan dirinya tidak segan-segan untuk turun ke jalan memperjuangkan hak-hak para pekerja jika aspirasi ini tidak diperhatikan.
Baca juga: Komisi XI DPR Soroti Potensi Suburnya Rokok Ilegal Jika Regulasi Penyeragaman Kemasan Diterapkan
"Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri padat karya yang sesungguhnya industri strategis nasional yang seharusnya dijaga dan dikembangkan Pemerintah," pungkasnya.
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Menkeu Purbaya: Firaun Lu? |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi VII DPR Soroti Ketimpangan Tujuan Fiskal dan Dampak Sosial Kebijakan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Hanya 6 Provinsi yang Penuhi Stok Darah Secara Mandiri, Apa Tantangan? |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara soal Industri Rokok Imbas Tingginya Cukai: Jangan Bunuh Industri Sendiri! |
![]() |
---|
WHO Ungkap Jutaan Anak di Dunia Termasuk Indonesia Tewas Akibat Layanan Kesehatan Tidak Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.