Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Keponakan Lisa Rachmat Diperintah Kirim Uang Dua Kali ke Zarof Ricar, Total 250 Ribu Dolar Singapura

Uang-uang yang dikirim Lisa untuk Zarof pun kata Stephanie menggunakan mata uang Dolar Singapura dan beberapa Dolar Amerika Serikat.

badilum.mahkamahagung.go.id
MANTAN PEJABAT MA - Foto Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. saat dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada 25 Juli 2017. Keponakan Lisa Rachmat, Stephanie Christel mengaku pernah diperintah tantenya untuk mengantarkan uang total sebesar 250 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. 

"84 ribu?," tanya Jaksa memastikan.

"84 ribu SGD," ungkap Stephanie membenarkan.

Stephanie pun menyatakan bahwa pola yang digunakan dalam pemberian uang untuk Zarof itu menggunakan pola yang sama.

Yaitu uang dikirimkan oleh pihak money changer ke apartemennya lalu kemudian ia kirimkan lagi ke rumah Zarof Ricar di kawasan Jakarta Selatan.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Baca juga: Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Saat Diminta Bebaskan Ronald Tannur di Tingkat Kasasi

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved