Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Saat Diminta Bebaskan Ronald Tannur di Tingkat Kasasi

Zarof Ricar mengklaim Hakim agung Soesilo marah saat diminta untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam sidang di tingkat kasasi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Eks Pejabat MA Zarof Ricar hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Zarof mengklaim bahwa Hakim Soesilo marah saat diminta untuk bebaskan Ronald Tannur pada sidang di tingkat kasasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengklaim Hakim agung Soesilo marah saat diminta untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam sidang di tingkat kasasi.

Zarof Ricar mengatakan hal itu berdasarkan gerak-gerik Soesilo saat ditemui dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar beberapa waktu silam.

Sebagai informasi, Hakim Agung Soesilo adalah Ketua Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur dalam tingkat kasasi.

Dalam kesaksiannya, Zarof Ricar bercerita awal mula dirinya bertemu dengan Hakim Soesilo.

Pertemuan itu terjadi setelah adanya permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar dirinya membantu mengurus perkara kliennya di tingkat kasasi.

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Saksi Sidang 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pasalnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur telah diputus bebas oleh majelis hakim, tapi jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Saat itu kata Zarof, Lisa telah terlebih dahulu mengetahui susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, salah satunya Hakim Agung Soesilo.

"Ya minta tolong kasasinya. Ini nama-nama hakimnya pak, tolong dibantu, kenal enggak? Saya bilang kenal," ucap Zarof saat bersaksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, & Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Setelah itu, untuk memuluskan niatnya, Lisa Rachmat memberikan catatan berupa nominal uang yang nantinya akan diberikan kepada majelis kasasi tersebut.

Adapun catatan uang yang diberikan Lisa itu awalnya senilai Rp 2,5 miliar dari total Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada majelis kasasi.

Setelah itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan berencana bertemu Hakim Soesilo.

Kata dia pertemuan itu akan dilakukan pada saat ia menghadiri acara pengukuhan guru besar yang di mana di sana hadir pula hakim Soesilo.

"Waktu itu saya bilang, ada acara di Makassar. Mudah-mudahan beliau hadir, ternyata betul beliau hadir," jelasnya.

Setelah itu, Zarof bertemu dengan Hakim Soesilo di acara tersebut dan menyampaikan pesan dari Lisa Rachmat.

Namun waktu itu Soesilo kata Zarof tidak menanggapi permintaannya tersebut bahkan hakim agung itu kata dia menunjukkan ekspresi tidak senang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved