Anak Legislator Bunuh Pacar
Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Saat Diminta Bebaskan Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
Zarof Ricar mengklaim Hakim agung Soesilo marah saat diminta untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam sidang di tingkat kasasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengklaim Hakim agung Soesilo marah saat diminta untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam sidang di tingkat kasasi.
Zarof Ricar mengatakan hal itu berdasarkan gerak-gerik Soesilo saat ditemui dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar beberapa waktu silam.
Sebagai informasi, Hakim Agung Soesilo adalah Ketua Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur dalam tingkat kasasi.
Dalam kesaksiannya, Zarof Ricar bercerita awal mula dirinya bertemu dengan Hakim Soesilo.
Pertemuan itu terjadi setelah adanya permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar dirinya membantu mengurus perkara kliennya di tingkat kasasi.
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Saksi Sidang 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Pasalnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur telah diputus bebas oleh majelis hakim, tapi jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Saat itu kata Zarof, Lisa telah terlebih dahulu mengetahui susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, salah satunya Hakim Agung Soesilo.
"Ya minta tolong kasasinya. Ini nama-nama hakimnya pak, tolong dibantu, kenal enggak? Saya bilang kenal," ucap Zarof saat bersaksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, & Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor
Setelah itu, untuk memuluskan niatnya, Lisa Rachmat memberikan catatan berupa nominal uang yang nantinya akan diberikan kepada majelis kasasi tersebut.
Adapun catatan uang yang diberikan Lisa itu awalnya senilai Rp 2,5 miliar dari total Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada majelis kasasi.
Setelah itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan berencana bertemu Hakim Soesilo.
Kata dia pertemuan itu akan dilakukan pada saat ia menghadiri acara pengukuhan guru besar yang di mana di sana hadir pula hakim Soesilo.
"Waktu itu saya bilang, ada acara di Makassar. Mudah-mudahan beliau hadir, ternyata betul beliau hadir," jelasnya.
Setelah itu, Zarof bertemu dengan Hakim Soesilo di acara tersebut dan menyampaikan pesan dari Lisa Rachmat.
Namun waktu itu Soesilo kata Zarof tidak menanggapi permintaannya tersebut bahkan hakim agung itu kata dia menunjukkan ekspresi tidak senang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.