Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Apa?

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini menyampaikan tim penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti lain dari rumah Japto Soerjosoemarno.

zoom-inlihat foto KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Apa?
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
PENGGELEDAHAN KPK - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto S Soeryosumarno, berjalan meninggalkan ruang pertemuan di Kantor Mahendradata, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011). Penyidik KPK menyita 11 mobil dari hasil menggeledah rumah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno .

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. 

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama 5 tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved