Soal PK Mardani Maming, Boyamin Saiman: Hakim Harus Mandiri dan Independen dalam Memutus Perkara
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta majelis hakim Ad Hoc Tipikor independen dalam memutus perkara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK ketika itu, Ali Fikri, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke KPK pada Februari 2022.
Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.
Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).
Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).
Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).
Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.
Tak puas dengan vonis hakim, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Mardani juga sempat mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan yang dilakukan oleh Mardani.
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.