Senin, 29 September 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP

Pengacara keluarga Ilham Pradipta, Boyamin Saiman minta 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kliennya dikenakan pasal pembunuhan berencana

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KASUS PEMBUNUHAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus menggelar konferensi pers terkait kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta (37). Para pelaku memiliki rencana untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah mereka siapkan. Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dari berbagai klaster peran, mulai dari aktor intelektual, pembuntutan, hingga eksekutor lapangan. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban ditemukan tewas di Bekasi, tak lama usai dilaporkan hilang. Pengacara keluarga Kepala Cabang Bank BUMN, Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman minta 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kliennya dikenakan pasal pembunuhan berencana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman minta 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kliennya dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.

"Kami ada beberapa catatan, misalnya hukuman bagi para pelaku. Kami ingin mereka dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

"Saya minta Polda Metro Jaya semua tersangka kena Pasal 340 KUHP, walau ada tersangka yang hanya menculik tapi kan turut serta pasal utamanya tetap 340 KUHP," tambah Boyamin Saiman.

Pasal 340 ini mengatur tentang pembunuhan berencana, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan paling berat dalam hukum pidana Indonesia. Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca juga: Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus

Unsur-unsur penting dari Pasal 340 KUHP:

Barang siapa: Subjek hukum, yaitu orang yang melakukan perbuatan.

Dengan sengaja: Ada niat atau kesadaran penuh dalam melakukan tindakan.

Dengan rencana terlebih dahulu: Tindakan dilakukan setelah perencanaan matang, bukan spontan.

Merampas nyawa orang lain: Perbuatan yang menyebabkan kematian korban.

 

Boyamin Saiman Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Boyamin Saiman mengaku bakal datang ke Polda Metro Jaya untuk mencocokkan sejumlah fakta temuan polisi dengan yang dimiliki keluarga. 

Dia mencontohkan beberapa point ketidaksinkronan seperti polisi menyebut Ilham Pradipta diculik pukul 15.00 WIB, tapi antara pukul 16.00-17.00 WIB Ilham Pradipta masih komunikasi dengan keluarga. 

"Kami ada beberapa catatan termasuk soal waktu penculikan. Fakta yang kami miliki Ilham ternyata sudah mulai terasa dia disasar," imbuhnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan