Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP
Pengacara keluarga Ilham Pradipta, Boyamin Saiman minta 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kliennya dikenakan pasal pembunuhan berencana
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman minta 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kliennya dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.
"Kami ada beberapa catatan, misalnya hukuman bagi para pelaku. Kami ingin mereka dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
"Saya minta Polda Metro Jaya semua tersangka kena Pasal 340 KUHP, walau ada tersangka yang hanya menculik tapi kan turut serta pasal utamanya tetap 340 KUHP," tambah Boyamin Saiman.
Pasal 340 ini mengatur tentang pembunuhan berencana, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan paling berat dalam hukum pidana Indonesia. Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Baca juga: Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus
Unsur-unsur penting dari Pasal 340 KUHP:
Barang siapa: Subjek hukum, yaitu orang yang melakukan perbuatan.
Dengan sengaja: Ada niat atau kesadaran penuh dalam melakukan tindakan.
Dengan rencana terlebih dahulu: Tindakan dilakukan setelah perencanaan matang, bukan spontan.
Merampas nyawa orang lain: Perbuatan yang menyebabkan kematian korban.
Boyamin Saiman Bakal Datangi Polda Metro Jaya
Boyamin Saiman mengaku bakal datang ke Polda Metro Jaya untuk mencocokkan sejumlah fakta temuan polisi dengan yang dimiliki keluarga.
Dia mencontohkan beberapa point ketidaksinkronan seperti polisi menyebut Ilham Pradipta diculik pukul 15.00 WIB, tapi antara pukul 16.00-17.00 WIB Ilham Pradipta masih komunikasi dengan keluarga.
"Kami ada beberapa catatan termasuk soal waktu penculikan. Fakta yang kami miliki Ilham ternyata sudah mulai terasa dia disasar," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.