Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris DPRD Riau.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam oleh Polda Riau.
Muflihun adalah seorang birokrat asal Provinsi Riau, Indonesia, yang dikenal karena pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau (2020–2022) dan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru (2022–2024).
Belakangan, ia menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Ia diperiksa oleh Polda Riau dan kemudian melakukan gugatan praperadilan karena sejumlah asetnya disita penyidik.
Putusan praperadilan di atas dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur hukum, sehingga aset milik Muflihun harus dikembalikan.
Namun putusan praperadilan itu menyisakan beberapa pertanyaan, misalnya terkait Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru justru menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.
Selain itu, PN Pekanbaru menganulir penetapan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Batam dan juga membatalkan izin sita khusus yang mereka keluarkan sendiri.
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pemohon (Muflihun) berpegang pada keterangan tidak adanya kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Hal ini Merujuk pada hasil audit keuangan yang dilakukan BPK untuk TA. 2020-2021.
Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas permintaan penyidik.
Audit tersebut bersifat audit dengan tujuan tertentu. Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195 miliar lebih.
Putusan Hakim
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedi SH MH, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, terhadap penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Putusan yang dibacakan hakim dalam sidang lanjutan pada Rabu (17/9/2025) lalu menyatakan penyitaan beberapa aset milik Muflihun oleh kepolisian, dinilai tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim Dedi menyatakan tindakan penyidik yang menyita satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah.
Sumber: Tribun Pekanbaru
Eks Staf Ahli Kapolri Sebut Hukum Bukan Strategi, Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Dinilai Percuma |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.