Jumat, 3 Oktober 2025

Eksploitasi Air Tanah Berlebih Ancam Keseimbangan Alam dan Kesempurnaan ibadah

Bencana alam mengintai manusia setiap saat akibat sumberdaya yang tidak dikelola dengan benar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga mengambil air menggunakan pompa air di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Senin )31/8/2020). Eksploitasi air tanah yang berlebihan menjadi kontributor turunnya permukaan tanah Jakarta dan beberapa kota lainnya. Pada gilirannya akan meningkatkan risiko banjir dan menyebabkan kerusakan pada bangunan dan infrastruktur lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Upaya menjaga menjaga keberlanjutan air tanah terus dilakukan pemerintah. Aturan terbaru, masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian ESDM. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Mustain, Direktur PT Tirta Riau juga menggarisbwahi problematika air tanah ini. "Air adalah sumber kehidupan. Anugerah dari Tuhan yang tak tergantikan oleh apapun. Terutama air yang layak digunakan untuk minum, dan faktor utama dalam ibadah bagi kaum muslimin," kata Mustain.

"Lewat pengolahan air degan kualitas air layak minum, maka seyogianya ia juga akan dapat memenuhi kategori bersih dan juga suci sekaligus menyucikan," ujar Mustain menambahkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved