Upaya menjaga menjaga keberlanjutan air tanah terus dilakukan pemerintah. Aturan terbaru, masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian ESDM. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Mustain, Direktur PT Tirta Riau juga menggarisbwahi problematika air tanah ini. "Air adalah sumber kehidupan. Anugerah dari Tuhan yang tak tergantikan oleh apapun. Terutama air yang layak digunakan untuk minum, dan faktor utama dalam ibadah bagi kaum muslimin," kata Mustain.
"Lewat pengolahan air degan kualitas air layak minum, maka seyogianya ia juga akan dapat memenuhi kategori bersih dan juga suci sekaligus menyucikan," ujar Mustain menambahkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.