Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Satu Buron
Selain menjadi pemandu lagu, korban dipaksa melayani pria hidung belang untuk melakukan hubungan seksual
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan perdagangan orang terhadap anak di bawah umur.
Korban insisial SMH (15) yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion alias LC hingga hamil lima bulan di sebuah bar di Jakarta Barat.
Tawaran tersebut disampaikan oleh pelaku berinisial F melalui salah satu media sosial.
Korban dijanjikan bayaran per jam yang cukup besar.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan korban berasal dari wilayah Lampung.
Korban kemudian membuat laporan polisi terkait kasus ini diterima pada 3 April 2025 dari orang tua korban.
“Korban sempat menanyakan apakah pekerjaannya hanya sebagai pemandu karaoke saja karena diyakinkan demikian, korban pun menerima tawaran tersebut,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Alasan Pilih Fitri Salhuteru jadi Saksi Sidang Dugaan Persetubuhan
Namun, setibanya di Jakarta, korban justru ditampung di sebuah apartemen dan kemudian dipekerjakan di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat.
Selain menjadi pemandu lagu, korban dipaksa melayani pria hidung belang untuk melakukan hubungan seksual, dengan iming-iming bayaran yang menggiurkan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Satu orang masih berstatus buron (DPO) berinisial Z.
Sementara itu, salah satu pelaku utama berinisial R meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Februari 2025.
Pelaku lainnya yang telah diamankan yakni TY (perempuan), RH (laki-laki), F (laki-laki), VFO (perempuan), FW (perempuan), EH (perempuan), MR (perempuan), SS (perempuan), OJN (laki-laki).
Satu pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang identitasnya dirahasiakan.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, hingga pihak yang mempekerjakan korban di tempat hiburan malam.
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Nyatakan Mundur Dari DPR RI, Rahayu Saraswati Bakal Habiskan Sisa Kas Untuk Warga di Dapilnya |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Dua Orang Tewas Akibat Kebakaran Rumah di Kalideres Jakarta Barat, Polisi Ungkap Penyebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.