Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Inhutani

Duduk Perkara Kasus Suap yang Seret Dirut Inhutani V: Berawal dari Kerja Sama, Minta Jeep Rubicon

Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, jadi tersangka dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan, ini duduk perkaranya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (kanan) bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (kiri) dan Staf Perizinan SB Grup Aditya (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau disingkat Inhutani V, adalah anak usaha Perhutani yang bergerak di bidang kehutanan.

Dicky Yuana Rady menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pihak pemberi suap; dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang turut serta dalam penyuapan.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu (13/8/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kasus ini merupakan bukti kerentanan sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, terhadap praktik korupsi.

KPK pun menyoroti bagaimana suap dalam perizinan dapat merugikan negara dan mengabaikan tata kelola lingkungan yang baik.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) adalah perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI).

Baca juga: Sosok Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 2,4 Miliar

Meskipun PT PML memiliki tunggakan kewajiban sejak 2018 dan bahkan kalah dalam sengketa hukum di Mahkamah Agung yang mengharuskannya membayar ganti rugi Rp3,4 miliar, perusahaan tersebut tetap berupaya melanjutkan kerja sama.

Untuk memuluskan rencana tersebut, serangkaian lobi dan pemberian uang dilakukan.

Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, diduga menerima Rp100 juta pada Agustus 2024 lalu untuk keperluan pribadi.

Suap ini diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodir kepentingan PT PML.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan