Minggu, 5 Oktober 2025

Perkara Baru yang Menjerat Firli Bahuri Naik ke Penyidikan, Mengapa Kasusnya Dirahasiakan Polisi?

Naiknya status kasus itu setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024). 

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved