Perkara Baru yang Menjerat Firli Bahuri Naik ke Penyidikan, Mengapa Kasusnya Dirahasiakan Polisi?
Naiknya status kasus itu setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status kasus itu setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Baca juga: Usut Perkara Firli Bahuri, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi dan Ahli Pekan Depan
"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan
Baca juga: Polisi Klaim Sudah Kantongi Alat Bukti soal 2 Perkara Lain yang Jerat Firli Bahuri
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, ada satu perkara lain yang juga menjerat Firli Bahuri yakni terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, terkait perkara ini, Ade Safri belum menjelaskan lebih detil perkembangan penanganannya.
"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim POLRI. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo" jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sambut Positif Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri Usai Dicegah ke Luar Negeri
Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
Haris Azhar Minta Polisi Hentikan Kasus Delpedro Marhaen Cs, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Aktivitas Sosok Bima yang Dilaporkan Hilang oleh KontraS hingga Akhirnya Ditemukan Polisi |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.