KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Terkait Kasus Korupsi di PT Telkom
Trenggono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama.
Adapun Trenggono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Dia diperiksa bukan kapasitasnya sebagai menteri, melainkan sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, PT Teknologi Riset Global Investama bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi, infrastruktur serta properti.
Ketika dikonfirmasi apakah Trenggono menerima uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah terkait pengadaan yang berujung rasuah ini, dia menepisnya.
Bahkan Sakti Wahyu Trenggono sempat mengeluarkan ekspresi kaget hingga mulut ternganga.
"Tidak ada," ucapnya singkat.
Trenggono kemudian menghiraukan pertanyaan wartawan terkait ia yang masuk ke Gedung Merah Putih KPK melalui pintu belakang, bukan lewat pintu depan seperti kebanyakan saksi lainnya.
Trenggono terus melenggang menuju mobil Toyota Innova Zenix berpelat nomor B 8822 ZZH yang sudah menunggunya di depan gedung dwiwarna KPK.
KPK diketahui sedang melakukan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Telkom.
Pertama terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Kedua terkait pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Hanya saja, KPK hingga saat ini belum menjelaskan secara gamblang soal konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.
VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” lanjutnya. (*)
Nasib Wali Kota Prabumulih: Arlan Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, KPK Akan Cek Kekayaannya |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
![]() |
---|
KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Setelah Reshuffle, Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan padahal Dilarang MK, Istana Akan Evaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.