Sabtu, 4 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung

Pengusaha sawit Surya Darmadi curhat kebun dan rumahnya disita Kejaksaan Agung tanpa putusan pengadilan. Ia pun mengungkit penahanannya

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORPORASI SURYA DARMADI - Sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa Duta Palma Group Jumat (3/10/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 3 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sawit Surya Darmadi curhat kebun dan rumahnya disita Kejaksaan Agung tanpa putusan pengadilan.

Ada pun hal itu disampaikannya saat menanggapi keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 dengan terdakwa tujuh korporasi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan PT Darmex Plantations merupakan holding yang membawahi sejumlah anak usaha, termasuk Duta Palma dan PT Kencana Amal Tani.

“Kalau sudah ada HGU, sebenarnya tidak boleh diutak-atik lagi, sudah final. Dari lima PT, dua sudah pegang HGU, tiga lainnya sudah ada pelepasan kawasan hutan,” kata Surya Darmadi yang hadir secara daring.

Ia juga mengaku sudah mencoba memenuhi kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Baca juga: Sianto Wetan Dicecar Soal 33 Kapal Milik Surya Darmadi di Sidang Korupsi Rp73 T

Namun, menurutnya, Kementerian Kehutanan menolak karena adanya tekanan dari Jaksa Agung.

“Kita ke PTUN, diputus harus diterima dengan sanksi administrasi. Tapi tetap nggak mau diterima. Anehnya di PT Mekasari, PNBP saya dibayar dan diterima. Aneh kan, Pak? Nggak ada kepastian hukum negara ini,” ujarnya.

Baca juga: Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana

Tak hanya soal kebun, Surya Darmadi juga menyinggung aset pribadinya berupa rumah ikut disita Kejaksaan tanpa putusan pengadilan.

“Kebun saya diambil paksa tanpa ada satu putusan pengadilan. Rumah saya juga begitu. Kejaksaan Agung ingin memiskinkan saya," kata Surya Darmadi.

"Kalau rumah saya memang kejaksaan minat, ya silakan. Kalau saya ada uang kejahatan, periksa. Kalau nggak ada, saya siap bikin surat hibah ke kejaksaan. Ini mengada-ada, Pak,” imbuhnya.

Surya pun menyinggung penahannya yang kini dipindah ke Nusakambangan.

“Saya dipindah ke Nusakambangan saja, kejam Pak,” katanya.

Dalam perkara ini Surya Darmadi sendiri sudah dijatuhi vonis 16 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini ada tujuh korporasi, menjadi terdakwa.

Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved