KPK Pastikan Usut Pejabat Terima Uang THR yang Muncul di Sidang Kasus Suap DJKA
KPK merespons munculnya nama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, dalam persidangan kasus suap proyek kereta di DJKA
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons munculnya nama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, dalam persidangan kasus suap proyek kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan nama-nama yang muncul di persidangan, termasuk akan menjadi bahan pertimbangan tim penyidik, untuk kemudian memutuskan pengembangan perkara rasuah tersebut.
"Kembali lagi, penyidik punya rencana penyidikan terkait perkara yang sedang ditangani," kata Tessa dikonfirmasi ihwal dugaan penerimaan oleh para pejabat Kemenhub termasuk Risal Wasal, Kamis (20/6/2024).
Kendati belum mengetahui detail soal kapan pemeriksaan terhadap Risal kembali dilakukan, Tessa tidak memungkiri, keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.
Apalagi, sejauh ini KPK baru saja menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Siapa yang dipanggil itu bergantung pada kebutuhan penyidik," kata Tessa.
Mengingat bukan cuma nama Risal yang disebut-sebut ikut menikmati “uang haram” proyek DJKA, Tessa memastikan pihaknya bakal jeli dan transparan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Ya, semua dikembalikan kebutuhan-kebutuhan penyidik di dalam memperkuat unsur-unsur perkara yang ditangani. Apakah memang yang sudah disebut itu dibutuhkan untuk menguatkan perkaranya maupun mungkin ada pengembangan, itu nanti bergantung pada kebutuhan penyidik," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya aliran uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat di Kemenhub.
Salah satu diduga ikut menerima uang tersebut adalah Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal.
Baca juga: KPK Ungkap Aliran Uang Suap DJKA Mengalir Ke BPK Hingga Itjen Kemenhub
Adapun kisaran suap yang diterima sekira lima sampai 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima para tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.