Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan dan Evaluasi Rencana Pembahasan Revisi UU TNI
Mereka pun mengingatkan DPR dan pemerintah berhati-hati karena jika berhasil disahkan, konsekuensinya demokrasi Indonesia berada dalam keadaan teranca
Hal ini dapat dilihat pada usulan perubahan ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU TNI dari yang sebelumnya menyatakan TNI dibiayai dari “anggaran pertahanan negara” yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi “TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
Perubahan ini, jelasnya, menunjukan akan ada pos anggaran baru bagi TNI di luar anggaran pertahanan. Hak ini akan membuka ruang anggaran non-budgeter yang dulu pernah ada dan dihapuskan karena rawan terjadinya penyimpangan.
"Berdasakan pandangan di atas, kami mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI, selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah subtansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi," pungkasnya.
Ajak Anak Lihat Pameran Alutsista TNI di Monas Jakpus, Warga: Kenang-kenangan Kalau Sudah Dewasa |
![]() |
---|
Drone Kamikaze hingga RCWS Buatan Anak Bangsa Ikut Mejeng dalam Pameran Alutsista TNI di Monas |
![]() |
---|
Kronologi Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, Korban Alami Patah Tulang Hidung dan Memar |
![]() |
---|
MBT Leopard 2A4, Tank Canggih TNI AD Jadi Primadona Warga untuk Berfoto |
![]() |
---|
Mau Ada Tax Amnesty Jilid III: Pelanggar Pajak Diampuni, yang Taat Tak Dapat Imbalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.