Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang saat Kena Covid, KPK: Sakit Saja Dapat Uang Ya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Andhi Pramono mendapatkan beberapa transferan saat terjangkit virus Covid.
Terdakwa kemudian membenarkan dia sempat berkomunikasi dengan Erwin. Namun, ia mengaku tak mengetahui bahwa temannya itu mengirimkan bantuan uang kepadanya.
Andhi menjelaskan, dia dikirimkan bantuan uang oleh Erwin, dua hari setelah dia meminjam uang kepada Johanes untuk digunakan membayar pengobatannya.
"Jadi di satu waktu saudara sakit Covid itu ada dua orang yang ngirim saudara 'semoga lekas sembuh nih'. Ada Pak?" tanya Jaksa.
"Saya niat pinjam pada Johanes betul, untuk bayar itu," kata Andhi.
"Kemudian Erwin Suhendra juga mengirim kepada sauadara nih di waktu yang sama," ucap Jaksa.
"(Erwin) itu teman saya, Bu," ucap Andhi.
"Pak Erwin mengirim Rp 50 juta itu 2 hari setelah Pak Johanes transfer pada saudara. 'Semoga lekas sembuh' tulisannya," kata Jaksa.
"Iya Bu betul, Pak Erwin Suhendera teman saya baik," kata terdakwa Andhi.
"Dia (Erwin) ada dua kali ya. Dua kali transfer. Rp 50 juta sama Rp 30 juta. Rp 80 juta dia berarti?" tanya Jaksa kemudian.
"Iya," tutur terdakwa membenarkan jumlah yang disebutkan Jaksa.
Jaksa kemudian berkelakar bahwa terdakwa Andhi mendapatkan banyak uang di saat sakit.
"Saudara sakit aja dapat uang ya," ucap Jaksa.
Terdakwa Andhi kemudian mengatakan, hal itu karena dia dikelilingi banyak teman baik.
"Mungkin saya dikelilingi banyak teman-teman yang baik sama saya," kata Andhi.
"Memang kadang-kadang gitu kalau pejabat langsung banyak yang datang," kata Jaksa.
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.