Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang saat Kena Covid, KPK: Sakit Saja Dapat Uang Ya

Eks Kepala Bea Cukai Makassar sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Andhi Pramono mendapatkan beberapa transferan saat terjangkit virus Covid.

Tribunnews.com/Ibriza
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Andhi Pramono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024). (Ibriza) 

Mendengar hal itu, terdakwa Andhi menegaskan, ia tidak meminta bantuan berupa uang kepada Erwin.

"Tapi saya tidak minta," jawab terdakwa.

Sementara itu, Jaksa juga menanyakan uang yang dipinjamkan teman Andhi bernama Johanes.

"Pak Johanes ini pernah juga memberikan uang kepada saudara ini totalnya Rp 360 juta?" tanya Jaksa.

Jaksa kemudian merinci, jumlah Rp 360 juta tersebut dikirimkan, pada 3 Oktober 2018 sebesar Rp 10 juta. Kemudian, Rp 50 juta pada 20 Mei 2019.

Selanjutnya, Rp 200 juta pada 8 Juli 2020 dan Rp 50 juta, pada 22 Februari 2021 atau yang digunakan unyuk biaya rumah sakit pengobatan Covid-19.

"Iya," ucap Andhi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved